Kamis, 05 Desember 2013

Search Engine atau biasa disebut juga mesin pencari ialah suatu fasilitas pada web browser untuk pengguna mencari, meminta, ataupun menelusuri data ataupun informasi yang diinginkan. Dengan adanya mesin ini, maka semakin mudahnya data yang ingin dicari oleh pengguna untuk mencari data yang diinginkan dalam waktu sekejap tergantung dari kecepatan jaringan yang digunakan. Di waktu yang sudah sangat modern ini sudah banyak aplikasi ataupun mesin pencari yang digunakan pengguna di internet, contohnya saja google, yahoo, bing, dll. Cara penggunaan mesin pencari pun praktis digunakan, cukup dengan memasukan keyword yang diinginkan dan mesin akan mencari kata yang dituju. Biasanya mesin akan mencari kata sesuai yang ada pada kolom pencarian. Biasanya pengguna menggunakan mesin pencari yang lebih akurat dalam pencarian datanya, dalam hal ini kebanyakan pengguna di Indonesia menggunakan mesin pencari google sebagai alat bantu. Berbagai kalangan dapat menggunakan search engine sebagai suatu alternatif untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, contohnya pelajar dapat memasukan keyword untuk mencari informasi ataupun referensi tugas dan masih banyak lagi. Dengan semakin mudahnya mengakses data, semua orang dapat menggunakan mesin pencari di komputer, notebook, dan smartphone. Namun, semakin banyak pengguna tidak tertutup kemungkinan ada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan alat bantu mesin pencari ini untuk berbuat plagiat, ataupun mencari konten porno. Banyak pelajar, mahasiswa, orang awam menggunakan search engine tanpa alasan yang jelas, mencari kesenangan, membuat sensasi, dan membuat informasi dengan cara meniru informasi dari orang lain tanpa tanggung jawab. Untuk itu Indonesia mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi. Dengan adanya undang-undang ini bertujuan agar lebih banyak pengguna yang paham arti dari membuat suatu informasi yang jelas asal usulnya tanpa harus meniru dari pengguna lain. Dalam hal ini semoga penulis pun tidak asal meniru hasil pengerjaan penulis lain, karena disetiap suatu tulisan ataupun artikel yang dibuat terdapat semangat penulis untuk mencurahkan segala pengetahuannya untuk diberikan kepada setiap pembaca. Sekian.
Read More